Info Pertanian Warung Hidup, Apotik hidup, Peluang Usaha, Pendidikan, dan kesehatan

Friday 31 January 2014

Arti dan Tujuan Perkawinan Menurut UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974

Apa sebenarnya pengertian perkawinan dan apa pula tujuannya. Berikut ini Arti dan Tujuan Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.

Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

berikut ini ketentuan tentang perkawinan.
  1. Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya.
  2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Perkawinan harus berdasarkan persetujuan kedua calon mempelai. Sebaliknya, keduanya sudah berusia 19 tahun ke atas.
Perkawinan yang kita lakukan memiliki tujuan sebagai berikut:
  1. Membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal.
  2. Memenuhi kebutuhan biologis secara sah dan sehat.
  3. Mendapatkan keturunan yang sah.
  4. Hidup bermasyarakat.
  5. Wahana utama dan pertama guna mewariskan kebudayaan kepada generasi berikutnya.
  6. Memperjelas garis keturunan sehingga memudahkan dalam menyelesaikan atas harta warisan.
  7. Memenuhi kebutuhan rohaniah, perasaan kasih sayang, damai, aman, tenteram, cinta, dan bahagia.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Orang desa yang ingin berbagi informasi, misalnya pemanfaatan pekarangan untuk menanam warung hidup secara organik

Related : Arti dan Tujuan Perkawinan Menurut UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974

Terima kasih telah berkunjung, silahkan berkomentar