Info Pertanian Warung Hidup, Apotik hidup, Peluang Usaha, Pendidikan, dan kesehatan

Friday 31 January 2014

Macam Macam Perkawinan yang Terjadi di Masyarakat

Macam-macam Perkawinan yang perlu kita ketahui yang banyak terjadi di masyarakat adalah sebagai berikut:

Berdasarkan Banyaknya Suami dan Istri
Berdasarkan banyaknya atau jumlah suami istri, perkawinan dapat dibedakan sebagai berikut.
  1. Perkawinan monogami ialah perkawinan seorang suami hanya memiliki seorang istri dalam satu perkawinannya. Bentuk ini adalah bentuk yang paling umum di berbagai masyarakat seluruh dunia.
  2. Perkawinan poligami ialah perkawinan seorang suami memiliki seorang istri lebih dari satu. Bentuk ini dilakukan oleh keluarga tertentu saja. Contoh: Raja-raja zaman dulu, keluarga bangsawan, orang-orang kaya, atau orang biasa karena alasan-alasan tertentu.
  3. Perkawinan poliandri ialah perkawinan seorang istri memiliki suami lebih dari satu. Bentuk ini tidak lazim terjadi dan memang tidak dibenarkan oleh hukum negara, hukum agama, ataupun hukum adat.
Bentuk Perkawinan Khusus
Terdapat bentuk perkawinan khusus, perkawinan jenis ini dapat dibedakan sebagai berikut:
  1. Perkawinan sororat (lanjutan) terjadi bila si istri meninggal maka suami itu mengawini saudara perempuan istrinya atas dasar izin atau mandat dari mendiang istri. Menurut adat, perkawinan dilangsungkan tanpa membayar bingkisan perkawinan karena dianggap perkawinan lanjutan dari yang sebelumnya. Perkawinan ini di Jawa disebut ngarangwulu. Di Minangkabau disebut baganti laplak dan di Pasemah disebut tungkat.
  2. Perkawinan mengabdi (jasa) apabila seorang laki-laki tidak mampu membayar bingkisan perkawinan kepada istrinya sehingga laki-laki itu harus bekerja dahulu di tempat keluarga si istri tanpa dibayar sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Bentuk perkawinan ini di Lampung disebut mandiding dan di Bali disebut munggonin.
  3. Perkawinan levirat (pengganti) ialah perkawinan yang terjadi bila seorang suami meninggal kemudian si janda dikawini oleh saudara laki-laki yang meninggal tersebut. Perkawinan ini di Palembang disebut ganti tikar, di Bengkulu disebut kawin anggon, dan di Batak disebut pare akhon.
  4. Perkawinan menculik ialah yang dilakukan dengan menculik wanita yang akan dikawini kemudian diajak pergi (lari) dan menikahinya di tempat yang jauh. Kalau dalam penculikan itu dengan persetujuan si wanita, hal ini disebut perkawinan merangkat, apabila tanpa pengetahuan si wanita disebut melagandang. Tujuan dari perkawinan ini adalah untuk menghindari pembayaran bingkisan perkawinan yang terlalu tinggi (berat) dari pihak laki-laki. Dulu perkawinan menculik banyak terjadi di Lampung, Kalimantan, dan Bali.
  5. Perkawinan pungut ialah perkawinan yang terjadi karena seorang ayah pada masyarakat patrilineal tidak mempunyai anak laki-laki sehingga anak perempuannya dikawinkan secara matrilokal di mana menantu laki-laki itu diminta tetap tinggal di rumah keluarga istri dengan perjanjian bahwa anak laki-laki yang lahir dari perkawinannya itu dipungut dan dimasukkan ke dalam klan ayah. Bentuk perkawinan ini di Lampung disebut kawin ambil anak atau kawin tegak tegi (bila suami dimasukkan di dalam klan istrinya). Jika anak-anaknya saja yang dimasukkan, disebut kawin minjam jago. Ada pula sang suami itu langsung dimasukkan ke dalam klan ayah (menantunya). Jadi, tujuan perkawinan pungut ini ialah untuk menjaga kelangsungan hidup klan tersebut.
Berdasarkan Daerah Asal Jodoh

Berdasarkan Daerah Asal Jodoh, perkawinan dapat dibedakan sebagai berikut:
  1. Perkawinan endogami ialah perkawinan yang dilakukan dengan seseorang yang berasal dari lingkungan sendiri. Lingkungan ini dapat berupa satu desa, satu marga, atau satu lingkungan keluarga dekat, tetapi sudah bukan muhrimnya. Bentuk endogami dijumpai di dalam masyarakat desa tradisional atau di kalangan orang-orang kaya yang bertujuan agar harta warisannya tidak jatuh kepada orang lain.
  2. Perkawinan eksogami ialah perkawinan yang dilakukan dengan seseorang yang berasal dari luar lingkungan, luar desa, luar marga, atau luar ras. Bentuk ini dapat dijumpai pada masyarakat yang unilateral, misalnya masyarakat Batak.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Orang desa yang ingin berbagi informasi, misalnya pemanfaatan pekarangan untuk menanam warung hidup secara organik

Related : Macam Macam Perkawinan yang Terjadi di Masyarakat

Terima kasih telah berkunjung, silahkan berkomentar