Info Pertanian Warung Hidup, Apotik hidup, Peluang Usaha, Pendidikan, dan kesehatan

Friday 7 August 2015

Pengertian Klaim dalam Asuransi

Pengertian Klaim dalam Asuransi - Salah satu hal yang terkait erat dalam dunia asuransi adalah KLAIM. Klaim dalam program asuransi sangatlah penting, terutama bagi tertanggung. Oleh karena itu sudah seharusnya kita mengetahui apa itu klaim asuransi?

Klaim asuransi adalah suatu permintaan resmi kepada perusahaan asuransi, di mana perusahaan tersebut diminta melakukan pembayaran berdasarkan ketentuan polis asuransi.

Proses selanjutnya setelah klaim diajukan, perusahaan asuransi meninjau validitasnya dan kemudian akan di bayarkan kepada pihak tertanggung setelah di setujui.

Pengertian Klaim dalam Asuransi

Apa Tujuan Klaim Asuransi?

Klaim asuransi bertujuan untuk memberikan manfaat yang sesuai dengan ketentuan dalam polis asuransi kepada pemegang polis (tertanggung).  Agar Klaim Asuransi dapat diproses dan dibayar oleh perusahaan asuransi,  ada berbagai ketentuan penting mengenai pengajuan klaim yang harus diperhatikan, yaitu:
  1. Sebelum mengajukan klaim asuransi, pastikan memiliki manfaat sesuai dengan yang tercatat dalam polis asuransi. Misalnya, jika kita memiliki Asuransi jiwa saja, maka secara otomatis jika mengajukan klaim untuk rawat inap, perusahaan asuransi tidak akan membayarkan klaimnya. Jadi teliti kembali manfaat asuransi yang sudah kita ambil, dan pastikan bahwa kita memiliki manfaat asuransi yang akan diklaim.
  2. Polis masih berlaku (inforce).  Kita harus memastikan juga, bahwa polis masih berada dalam keadaan Inforce / berlaku / aktif. Jadi agar polis senantiasa dalam keadaan Inforce, pastikan melakukan pembayaran / transaksi secara rutin (terutama di dua tahun pertama, jangan sampai ada yang tertunggak).
  3. Polis tidak dalam masa tunggu. Pastikan Polis asuransi tidak dalam masa tunggu. Maksudnya masa tunggu adalah masa mulai berlakunya perlindungan asuransi. Contohnya: untuk perlindungan rawat inap yang disebabkan karena sakit, seperti: typhus, demam berdarah, dll. Masa tunggunya adalah 30 hari sejak diterima sebagai peserta asuransi.
  4. Pastikan klaim yang kita ajukan bukan pengecualian yang tertera dalam polis. Misalnya kita pernah menjalani operasi jantung. Saat mengajukan sebuah polis jenis asuransi, dan ternyata hasil medikalnya tak sesuai yang kita harapkan, sehingga untuk sakit jantung tidak bisa di cover. Jadi jika mengajukan klaim karena sakit jantung, otomatis perusahaan asuransi tidak akan membayarnya.
Setelah ketentuan di atas terpenuhi, klaim yang kita ajukan wajib dilengkapi dengan semua persyaratan dan dokumen pelengkap yang dibutuhkan. Untuk itu periksalah terlebih dahulu kriteria klaim yang akan kita ajukan dengan menghubungi agen.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Orang desa yang ingin berbagi informasi, misalnya pemanfaatan pekarangan untuk menanam warung hidup secara organik

Related : Pengertian Klaim dalam Asuransi

Terima kasih telah berkunjung, silahkan berkomentar